Skandal FH UI: Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan Dibawa ke Jalur Pidana, Bukan Sekadar Etik

Siska Wijaya | Menit Ini
16 Apr 2026, 12:23 WIB
Skandal FH UI: Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan Dibawa ke Jalur Pidana, Bukan Sekadar Etik

MenitIni — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyelimuti lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Komnas Perempuan secara tegas melayangkan desakan agar perkara ini tidak hanya diselesaikan di balik pintu sidang etik internal kampus, melainkan harus segera ditarik ke ranah hukum pidana formal.

Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera yang nyata. Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa keberanian para korban untuk bersuara di tengah stigma sosial adalah sebuah tindakan heroik yang wajib mendapatkan perlindungan serta apresiasi setinggi-tingginya. Menurutnya, mereduksi kasus ini menjadi sekadar pelanggaran administratif atau etik adalah sebuah langkah mundur dalam penegakan hak asasi manusia.

Baca Juga

Viral Surat Peralihan Status Nakes Non-ASN Jadi CPNS, Kemenkes: Ini Pendataan, Bukan Pengangkatan Langsung

Viral Surat Peralihan Status Nakes Non-ASN Jadi CPNS, Kemenkes: Ini Pendataan, Bukan Pengangkatan Langsung

“Kami sangat menghargai keberanian korban yang telah melapor kepada satgas. Namun, kami mendesak agar kasus pelecehan seksual ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku secara utuh. Jangan sampai esensi kejahatannya hilang karena hanya dianggap sebagai pelanggaran etik kampus semata,” ujar Devi pada Kamis (16/4/2026).

Ketimpangan Kuasa dan Celah Kekerasan Digital

Lebih lanjut, Devi menyoroti bahwa institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi benteng ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, realita dalam kasus FH UI ini justru menyingkap adanya lubang menganga akibat ketimpangan relasi kuasa. Kondisi inilah yang seringkali menjadi celah bagi oknum untuk melakukan kekerasan berbasis gender tanpa rasa takut.

Komnas Perempuan juga mengidentifikasi bahwa tindakan yang terjadi masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kejahatan modern ini bukanlah isapan jempol, karena telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait pelecehan non-fisik melalui media elektronik.

Baca Juga

Menghidupkan Kembali Harapan: Mengapa Penanganan Stroke Harus Lebih dari Sekadar Menyelamatkan Nyawa

Menghidupkan Kembali Harapan: Mengapa Penanganan Stroke Harus Lebih dari Sekadar Menyelamatkan Nyawa

Risiko Impunitas di Balik Jalur Internal

Sependapat dengan hal tersebut, Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, mengingatkan bahwa mekanisme etik internal di universitas tidak boleh dianggap sebagai pengganti proses peradilan pidana. Keduanya, menurut Sondang, harus berjalan secara paralel untuk menutup ruang bagi impunitas.

“Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal sangat berisiko melanggengkan budaya impunitas. Ini bisa mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat, seolah-olah kekerasan seksual adalah masalah sepele yang cukup selesai dengan sanksi administratif kampus,” tegas Sondang.

Sondang juga menekankan bahwa penanganan kasus di Universitas Indonesia ini harus berkaca pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk menindaklanjuti laporan kekerasan secara komprehensif dan transparan.

Baca Juga

Klarifikasi Kemenkes Terkait Dugaan Bayi Dipindahtangankan di RSHS Bandung: Kasus Berakhir Damai

Klarifikasi Kemenkes Terkait Dugaan Bayi Dipindahtangankan di RSHS Bandung: Kasus Berakhir Damai

Sebagai penutup, Komnas Perempuan meminta pihak universitas untuk membuka akses seluas-luasnya bagi korban yang ingin menempuh jalur hukum. Segala bentuk hambatan administratif maupun tekanan psikologis dari lingkungan kampus harus ditiadakan agar proses hukum formal dapat berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

Siska Wijaya

Siska Wijaya

Editor Cek Fakta yang berdedikasi menelusuri sumber data primer guna memastikan informasi yang tersaji di Menit Ini bebas dari disinformasi.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *