Viral Kabar Jemaah Haji Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10 Ribu Riyal, Benarkah? Simak Fakta dari MenitIni

Bagus Pratama | Menit Ini
21 Mei 2026, 12:51 WIB
Viral Kabar Jemaah Haji Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10 Ribu Riyal, Benarkah? Simak Fakta dari MenitIni

MenitIni — Memasuki musim haji, jagat maya kerap kali dipenuhi oleh berbagai informasi yang menarik perhatian publik, namun tak jarang pula terselip kabar burung yang memicu keresahan. Baru-baru ini, sebuah narasi mengejutkan beredar luas di platform media sosial, menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan baru yang sangat ketat bagi para tamu Allah. Kabar tersebut mengklaim bahwa siapa pun jemaah haji yang nekat mengambil foto atau video di area Masjidil Haram akan dijatuhi denda sebesar 10.000 Riyal Saudi atau setara dengan puluhan juta rupiah.

Informasi yang menyebar cepat ini pertama kali terdeteksi diunggah oleh salah satu akun Facebook pada akhir April 2026. Dalam unggahan tersebut, tertulis pesan peringatan yang seolah-olah bersifat resmi, mengimbau para jemaah pria maupun wanita untuk tidak melakukan aktivitas dokumentasi, baik di dalam maupun di luar Masjidil Haram, termasuk saat sedang melaksanakan tawaf. Tidak hanya denda finansial, narasi itu juga menambahkan ancaman pembatalan visa haji dan deportasi paksa ke negara asal bagi para pelanggarnya.

Baca Juga

Waspada Hoaks Deepfake: Benarkah Presiden Prabowo Umumkan Promo Motor Rp 600 Ribu? Cek Faktanya di Sini!

Waspada Hoaks Deepfake: Benarkah Presiden Prabowo Umumkan Promo Motor Rp 600 Ribu? Cek Faktanya di Sini!

Menelusuri Jejak Digital: Kabar Meresahkan Bagi Calon Jemaah Haji

Tim redaksi MenitIni melakukan penelusuran mendalam untuk membedah validitas kabar tersebut. Dalam unggahan viral itu, terlihat sebuah foto papan peringatan bertuliskan ‘Photography & Videography is Strictly Prohibited’ yang dilengkapi dengan ancaman sanksi berat. Hal ini tentu saja memicu kepanikan bagi keluarga jemaah di tanah air yang khawatir kerabat mereka tersandung masalah hukum saat beribadah di tanah suci.

Jika kita melihat lebih jauh ke dalam pencarian informasi haji, narasi-narasi semacam ini sering kali muncul dengan pola yang sama: menggunakan nada ancaman, mencatut otoritas resmi tanpa sumber jelas, dan menyisipkan elemen visual yang tampak meyakinkan namun keluar dari konteks aslinya. Kepanikan digital ini jika tidak segera diredam dapat mengganggu kekhusyukan jemaah yang seharusnya fokus pada prosesi ibadah.

Baca Juga

Waspada Penipuan Digital! Membongkar Rangkaian Hoaks yang Menyeret Nama Sri Mulyani Indrawati

Waspada Penipuan Digital! Membongkar Rangkaian Hoaks yang Menyeret Nama Sri Mulyani Indrawati

Klarifikasi Resmi: Suara dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

Guna memberikan kejelasan, pihak berwenang dari Kementerian Agama yang tergabung dalam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi segera memberikan tanggapan. M. Abdillah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut sepenuhnya tidak valid atau merupakan kabar bohong (hoaks).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas keamanan di Arab Saudi, Abdillah menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik melarang jemaah untuk sekadar mengambil foto kenang-kenangan dengan ancaman denda 10.000 riyal. “Berita yang menyebutkan adanya denda sebesar itu untuk aktivitas berfoto biasa adalah informasi yang salah,” tegasnya dalam sebuah keterangan resmi yang dihimpun oleh tim MenitIni.

Baca Juga

Daftar Lengkap Cuti Bersama Mei 2026: Siapkan Rencana Dua Libur Panjang yang Memanjakan

Daftar Lengkap Cuti Bersama Mei 2026: Siapkan Rencana Dua Libur Panjang yang Memanjakan

Mengupas Aturan Denda 10.000 Riyal: Apa yang Sebenarnya Dilarang?

Meski kabar mengenai denda berfoto adalah hoaks, Abdillah tidak menampik bahwa angka denda 10.000 riyal memang ada dalam instrumen hukum ketertiban umum di Arab Saudi. Namun, sanksi finansial yang cukup besar tersebut diberlakukan untuk aktivitas yang jauh berbeda. Penting bagi kita untuk memahami konteks aturan Masjidil Haram agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman.

Sanksi denda 10.000 riyal sebenarnya lebih menyasar pada tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan keselamatan jemaah lain. Salah satu contohnya adalah membawa dan mengibarkan bendera regu, spanduk, atau simbol-simbol kelompok di area tawaf (sekitar Ka’bah). Tindakan ini dilarang keras karena dapat menghambat arus pergerakan jemaah dan memicu kerumunan yang tidak terkendali. Jemaah yang melakukan hal ini biasanya akan ditegur terlebih dahulu oleh petugas keamanan (askar), dan jika tetap membandel, barulah sanksi denda tersebut dijatuhkan.

Baca Juga

Waspada Modus Penipuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Cek Faktanya Agar Tidak Tertipu

Waspada Modus Penipuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Cek Faktanya Agar Tidak Tertipu

Fenomena “Selfie Haji” dan Mengapa Kabar Ini Begitu Cepat Menular

Mengapa kabar seperti ini begitu mudah dipercaya oleh masyarakat? MenitIni melihat adanya pergeseran perilaku jemaah di era digital. Fenomena “selfie haji” memang sempat menjadi perdebatan di kalangan ulama terkait masalah keikhlasan dan riya. Namun secara administratif, pemerintah Arab Saudi justru semakin modern dan terbuka. Mereka bahkan menyediakan berbagai fasilitas digital untuk membantu jemaah.

Hanya saja, otoritas setempat memang mengimbau jemaah untuk tetap bijak. Mengambil foto berlebihan hingga menghalangi jalan jemaah lain yang sedang beribadah adalah tindakan yang tidak terpuji. Pihak keamanan biasanya akan menegur jemaah yang berdiam terlalu lama di titik-titik krusial hanya untuk berswafoto. Namun, menegur karena alasan kenyamanan sangat jauh berbeda dengan menjatuhkan denda puluhan juta rupiah dan deportasi.

Baca Juga

Waspada Disinformasi! Menelisik Deretan Hoaks yang Menyerang Presiden Prabowo Subianto

Waspada Disinformasi! Menelisik Deretan Hoaks yang Menyerang Presiden Prabowo Subianto

Edukasi Literasi Digital Bagi Jemaah: Cek Sebelum Sebar

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan pentingnya literasi digital, terutama terkait berita terkini haji. Sebelum membagikan informasi yang bersifat bombastis, ada baiknya melakukan verifikasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah atau media massa yang kredibel. Kabar yang menyertakan foto papan larangan sering kali merupakan foto lama atau foto dari area terlarang khusus (seperti ruang teknis atau area renovasi) yang diputarbalikkan narasinya.

Para jemaah haji diimbau untuk selalu mengikuti arahan dari ketua rombongan dan pembimbing ibadah yang telah mendapatkan pembekalan resmi dari pemerintah. Jangan mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang tidak jelas sumbernya, karena hal tersebut hanya akan menambah beban pikiran selama berada di tanah suci.

Kesimpulan: Meluruskan Benang Kusut Informasi

Sebagai kesimpulan, kabar yang menyatakan bahwa jemaah haji yang berfoto di Masjidil Haram akan didenda 10.000 riyal dan dideportasi adalah TIDAK BENAR. Angka denda tersebut memang ada dalam hukum Arab Saudi, namun diperuntukkan bagi pelanggaran berat yang mengganggu ketertiban umum, seperti membawa atribut kelompok di area ibadah utama.

Melalui artikel ini, MenitIni mengajak seluruh pembaca untuk lebih jeli dalam memilah informasi. Mari kita jaga suasana ibadah haji agar tetap kondusif, tenang, dan penuh kekhusyukan tanpa dibayang-bayangi oleh ketakutan akan berita bohong yang tidak bertanggung jawab. Bagi Anda yang ingin terus memantau perkembangan valid mengenai dunia Islam dan informasi publik lainnya, pastikan untuk selalu mengakses cek fakta terbaru di portal kami.

Ingatlah bahwa melawan hoaks adalah bagian dari menjaga kebenaran. Jangan biarkan jempol kita menjadi sarana penyebaran fitnah yang dapat merugikan banyak orang, terutama para tamu Allah yang sedang berjuang menyempurnakan rukun Islam kelima di baitullah.

Bagus Pratama

Bagus Pratama

Pengamat otomotif dan teknisi bersertifikat. Gemar menguji coba (test drive) kendaraan terbaru dan memberikan ulasan jujur untuk pembaca.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *