BPOM Bongkar Peredaran ‘Gas Tertawa’ Baby Whip di Cengkareng, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
MenitIni — Langkah tegas kembali diambil oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia dalam memerangi penyalahgunaan zat berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja melakukan aksi penindakan terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang lebih populer dikenal sebagai “gas tertawa”. Dalam sebuah operasi di kawasan Jakarta Barat, petugas berhasil menyita puluhan tabung gas bermerek “Baby Whip” yang diduga kuat diedarkan tanpa izin.
Produk ini memiliki kemiripan fisik dan fungsional dengan produk viral “Whip Pink” yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan media sosial. Penyalahgunaan gas medis ini menjadi perhatian serius pemerintah karena bukan lagi sekadar tren berbahaya, melainkan telah menjadi ancaman nyata yang diduga telah merenggut nyawa.
Grebek Gudang di Kawasan Padat Penduduk
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tinggal di kawasan Cengkareng. Pada tanggal 2 April 2026, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Rumah tinggal tersebut difungsikan sebagai pusat distribusi dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik N₂O merek Baby Whip. Pelaku menggunakan modus penjualan secara daring untuk menjangkau pembeli,” ujar Taruna dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/4/2026).
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan barang bukti, mulai dari tabung siap edar hingga peralatan pengemasan. Berikut adalah rincian temuan di lokasi:
- 51 tabung gas N₂O Baby Whip ukuran 2,2 liter.
- 42 tabung gas N₂O Baby Whip berat 640 gram.
- Berbagai tabung ukuran besar mulai dari 1 kg hingga 7 kg.
- Puluhan tabung kosong yang siap untuk diisi ulang.
- Alat pemanas sealer, plastik segel, kardus kemasan, hingga nosel sebagai alat bantu penggunaan.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik pengemasan ulang dan distribusi skala menengah yang dilakukan secara ilegal di lingkungan Jakarta Barat.
Bukan Bahan Pangan, Melainkan Gas Medis
Taruna Ikrar menekankan pentingnya edukasi publik mengenai status gas N₂O ini. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, BPOM secara tegas menyatakan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan. Sebaliknya, zat ini dikategorikan sebagai gas medis yang pemanfaatannya sangat dibatasi.
“Ini adalah gas medik yang penggunaannya hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan pengawasan tenaga ahli. Gas ini tidak memiliki izin edar untuk didistribusikan secara bebas kepada masyarakat umum,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Berat Menanti Pelaku
Kasus ini kini sedang masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu, serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan, membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp 5 miliar. Penindakan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pelaku usaha ilegal lainnya agar tidak bermain-main dengan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.