Bahaya Tersembunyi ‘Gas Tertawa’: BPOM Bongkar Fungsi Asli N2O dan Gerebek Gudang Ilegal di Cengkareng
MenitIni — Di balik sensasi melayang dan tawa yang dipicu secara instan, tersimpan ancaman serius yang kini tengah menjadi sorotan nasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkap tabir penyalahgunaan dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang lebih populer dikenal sebagai ‘gas tertawa’, yang belakangan ini marak disalahgunakan untuk tujuan rekreasional di tempat hiburan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa secara fundamental N₂O adalah gas medis yang memiliki peran vital dalam dunia kedokteran. Gas ini dirancang khusus untuk membantu proses sedasi di ruang anestesi atau ruang bius. Fungsinya adalah memberikan ketenangan dan menghilangkan rasa cemas pasien sebelum menjalani tindakan bedah, sehingga pasien merasa mengantuk secara alami.
Sisi Gelap Euforia yang Mematikan
Namun, fungsi medis yang mulia tersebut justru diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan efek euforia dan rasa tenang yang dihasilkan gas ini secara ilegal. Menurut Taruna, sensasi ‘hilang masalah’ yang dirasakan penggunanya hanyalah tipu daya sesaat dari efek kimiawi dinitrogen monoksida yang menyerang sistem saraf.
“Itulah mengapa disebut gas tertawa, karena saat menghirupnya, mereka merasa beban hidup seolah sirna. Padahal, ada risiko besar di baliknya,” ujar Taruna dalam pertemuan media di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan dalam jangka pendek dapat menyebabkan gangguan fungsi sosial. Sementara itu, penggunaan jangka panjang dapat memicu ketergantungan psikologis yang akut, gangguan pernapasan, hipoksia, hingga risiko kematian.
Penggerebekan Gudang ‘Baby Whip’ di Cengkareng
Menanggapi fenomena yang kian mengkhawatirkan dan menjadi atensi nasional, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bergerak cepat melakukan operasi penindakan. Pada 2 April 2026, bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Rumah tersebut ternyata dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal bermerek ‘Baby Whip’. Produk ini memiliki karakteristik yang mirip dengan ‘Whip Pink’ yang sempat viral sebelumnya. Modusnya cukup rapi, yakni menggunakan sistem penjualan daring untuk mendistribusikan gas tersebut ke berbagai kalangan secara terselubung.
Detail Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penindakan di Jalan Kapuk tersebut, BPOM berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang mencengangkan, di antaranya:
- 51 tabung N₂O Baby Whip ukuran 2,2 liter.
- 42 tabung N₂O Baby Whip ukuran 640 gram.
- Berbagai tabung gas N₂O lainnya dengan kapasitas 1 kg hingga 7 kg.
- Puluhan tabung kosong yang siap diisi ulang secara ilegal.
- Peralatan pendukung seperti alat pemanas sealer, plastik segel, ribuan kardus kemasan, hingga nosel sebagai alat bantu konsumsi gas.
Ancaman Pidana Serius bagi Pelaku
Kasus ini kini tengah memasuki tahap proses hukum yang ketat. Para pelaku diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan praktik kefarmasian tanpa keahlian ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda mencapai Rp 5 miliar,” tegas Taruna Ikrar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai distribusi gas tertawa yang diduga telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa di masyarakat.